Melirik Kinerja Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar, Optimal atau sebaliknya?
Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai unsur pelaksana teknis pelayananan administasi publik di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan, dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja yang dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengedepankan pendekatan birokratisasi. Pendekatan tersebut sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Daerah yang kondusif bagi Investasi.
Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki kewajiban dalam mewujudkan tujuan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut tentunya menemui kendala sehingga, tujuan yang diharapkan tidak sesuai harapan perencanaan. Permasalahan tersebut dikategorikan dalam 3 (tiga) urusan yaitu: urusan Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu Pintu, dan Tenaga Kerja.
Merujuk ke sektor Penanaman Modal (Investasi) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, menunjukkan bahwa kondisi kinerja pada urusan Penanaman Modal mengalami fluktuasi. Kondisi tersebut disebabkan oleh minat investor untuk menanamkan modalnya di Kepulauan Selayar masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh:
1. Sarana dan prasarana pendukung investasi belum memadai;
2. Data pendukung bahan investasi masih terbatas;
3. Lahan investasi yang diminati investor masih belum bersih dan belum memiliki standar harga;
4. Proyek investasi (paket investasi) sebagai bahan promosi ke investor belum matang;
5. Penerapan IT pada promosi investasi yang dipaketkan belum maksimal.
Kemudian dalam sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas PMPTSPTK menyelenggarakan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Bidang Pengaduan Layanan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sejak tahun 2018 sampai 2020 belum mencapai target. Secara umum, gambaran yang diperoleh dengan melihat kondisi dilapangan adalah :
1. Tim Teknis yang akan memberikan Rekomendasi Penerbitan Izin belum berada satu pintu dengan Dinas PMPTSPTK;
2. Belum optimalnya portal pelayanan perizinan Kecamatan di Wilayah Kepulauan;
3. Pelayanan Perizinan dan non Perizinan belum sepenuhnya menerapkan teknologi;
4. Pelayanan Pengaduan atas Perizinan dan non Perizinan melalui media online sepenuhnya belum optimal.
Lalu kemudian dalam urusan ketenagakerjaan, berdasarkan rasio daya serap tenaga kerja dalam tahap realisasi dalam 5 tahun terakhir belum mencapai target. Fakta ini menunjukkan bahwa:
1. Rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Rendahnya kompetensi masyarakat pencari kerja untuk menempati lowongan kerja yang tersedia;
3. Sulitnya mencari Informasi lowongan kerja yang sesuai kompetensi dan minat pencari kerja;
4. Minimnya perusahaan yang ingin menerapkan Tata Kelola perusahaan yang layak dengan demikian, hal-hal ini dapat menjadi koreksi terhadap Dinas PMPTSPTK kedepan.
Sehingga dianggap gagal dan tidak layak memimpin Dinas PMPTSPTK. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya reformasi dalam tubuh Dinas PMPTSPTK sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Daerah yang kondusif bagi Investasi.
Komentar
Posting Komentar