Langsung ke konten utama

Dinas PMPTSPTK Kabupaten Selayar Gagal Total Dalam Pelayanan Masyarakat


Melirik Kinerja Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar, Optimal atau sebaliknya?

Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai unsur pelaksana teknis pelayananan administasi publik di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan, dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja yang dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengedepankan pendekatan birokratisasi. Pendekatan tersebut sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Daerah yang kondusif bagi Investasi.

Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki kewajiban dalam mewujudkan tujuan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut tentunya menemui kendala sehingga, tujuan yang diharapkan tidak sesuai harapan perencanaan. Permasalahan tersebut dikategorikan dalam 3 (tiga) urusan yaitu: urusan Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu Pintu, dan Tenaga Kerja.

Merujuk ke sektor Penanaman Modal (Investasi) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, menunjukkan bahwa kondisi kinerja pada urusan Penanaman Modal mengalami fluktuasi. Kondisi tersebut disebabkan oleh minat investor untuk menanamkan modalnya di Kepulauan Selayar masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh:

1. Sarana dan prasarana pendukung investasi belum memadai;

2. Data pendukung bahan investasi masih terbatas;

3. Lahan investasi yang diminati investor masih belum bersih dan belum memiliki standar harga;

4. Proyek investasi (paket investasi) sebagai bahan promosi ke investor belum matang;

5. Penerapan IT pada promosi investasi yang dipaketkan belum maksimal.

Kemudian dalam sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas PMPTSPTK menyelenggarakan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Bidang Pengaduan Layanan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sejak tahun 2018 sampai 2020 belum mencapai target. Secara umum, gambaran yang diperoleh dengan melihat kondisi dilapangan adalah :

1. Tim Teknis yang akan memberikan Rekomendasi Penerbitan Izin belum berada satu pintu dengan Dinas PMPTSPTK;

2. Belum optimalnya portal pelayanan perizinan Kecamatan di Wilayah Kepulauan;

3. Pelayanan Perizinan dan non Perizinan belum sepenuhnya menerapkan teknologi;

4. Pelayanan Pengaduan atas Perizinan dan non Perizinan melalui media online sepenuhnya belum optimal.

Lalu kemudian dalam urusan ketenagakerjaan, berdasarkan rasio daya serap tenaga kerja dalam tahap realisasi dalam 5 tahun terakhir belum mencapai target. Fakta ini menunjukkan bahwa:

1. Rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kepulauan Selayar;

2. Rendahnya kompetensi masyarakat pencari kerja untuk menempati lowongan kerja yang tersedia;

3. Sulitnya mencari Informasi lowongan kerja yang sesuai kompetensi dan minat pencari kerja;

4. Minimnya perusahaan yang ingin menerapkan Tata Kelola perusahaan yang layak dengan demikian, hal-hal ini dapat menjadi koreksi terhadap Dinas PMPTSPTK kedepan. 

Sehingga dianggap gagal dan tidak layak memimpin Dinas PMPTSPTK. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya reformasi dalam tubuh Dinas PMPTSPTK sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Daerah yang kondusif bagi Investasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditipu Milyaran Rupiah, Laporan Rasman Alwi Tak Mempan di Polisi

Jelajah98, Selayar - Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang dilaporkan oleh Rasman Alwi pada bulan Februari Tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.  Saat itu juga, Rasman Alwi melaporkan Alfian Pramana pada Tanggal 10 September Tahun 2019 atas dugaan penipuan sebesar kurang lebih Tiga (3) Miliar. Pemalsuan Akta Autentik, laporan Polisi Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sarbini dan oknum Notaris Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris pembuat akta panjar dan pelunasan. Dari uang Rp 800 juta yang ditransfer oleh Alfian Pratama masuk ke Rekening tanpa sepengetahuan Rasman Alwi sebagai panjar pembayaran tanah. "Saya ketahui bahwa ada uang masuk ke rekening saya setelah saya di telpon dan di WA oleh Kapolres Selayar saat itu dijabat oleh AKBP Syamsu Ridwan, S.IK. Padahal saya tidak mengenal Alfian Pramana. Kemudian saya diperintahkan uang tersebut ditarik dan diminta di bawa ke ruangannya pad...

Propam Polri Harus Tegas, DPR Jangan Diam: Nyawa Ojol Bukan Selesai di Kata Maaf

  Jelajah98, Artikel- Tragedi yang terjadi pada 28 Agustus 2025 di lokasi demonstrasi telah membuka kembali luka lama tentang hubungan rakyat dengan aparat negara. Seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia setelah ditabrak anggota Brimob. Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan sebuah gambaran betapa rentannya nyawa rakyat di hadapan kekuasaan yang seharusnya melindungi mereka. Menurut saya, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Tidak boleh hanya berhenti pada kata maaf. Tidak boleh hanya dianggap sebagai insiden tak sengaja. Karena ketika nyawa rakyat melayang akibat tindakan aparat, negara wajib hadir memberi kepastian hukum dan keadilan. Kata maaf tidak sebanding dengan harga sebuah nyawa. Kata maaf tidak bisa menggantikan anak yang kehilangan ayah, istri yang kehilangan suami, atau orang tua yang kehilangan anak. Kata maaf hanya pantas jika diiringi dengan tindakan nyata: pengusutan yang tegas, transparan, dan terbuka untuk publik. Di sin...

Tentang Saya

 Hy sobat Blogger kali ini membahas tentang informasi yang akurat, ya.. Blogger kali ini bernama jelajah98 karena ingin mengarungi semua informasi terbaru tentang dunia, penasaran seperti apa? makanya ikuti terus ya :D Media Sosial :  Instagram : @official_subar Facebook : https://www.facebook.com/subartono Email Me : stono1998@gmail.com Thank you Buat Kalian yang udah ikut video ini ❤❤