Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label artikel

Pengaruh Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

(Miniatur hukum ekonomi syariah)   Jelajah98, artikel - Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Hukum Ekonomi Syariah menjadi semakin populer di Indonesia. Hukum Ekonomi Syariah adalah sistem hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan digunakan dalam kegiatan ekonomi. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengaruh Hukum Ekonomi Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertama-tama, Hukum Ekonomi Syariah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dalam sistem keuangan konvensional, terdapat banyak praktik yang dianggap tidak etis oleh masyarakat, seperti riba (bunga), spekulasi, dan perjudian. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, praktik-praktik ini dilarang dan digantikan dengan prinsip-prinsip yang lebih adil dan transparan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan mendorong mereka untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Kedu

Ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam Ada Hubungan Gelap Dengan Ide Hukum Barat

Banyak yang menyangka kalau ide rekontekstualisasi fiqh islam itu sama dengan ijtihad. Padahal salah besar. Yang ada sangat melenceng dari kaidah ijtihad. Justru ide rekontekstualisasi itu identik dan linier dengan metodologi pengambilan hukum cara barat. Pasti sudah mengenal Sistem Hukum Anglo Saxon, yakni suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sistem hukum ini mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Intinya hukum disesuaikan atau mengikuti waktu dan perkembangan zaman. Maka wajar dengan logika tersebut, di barat jika dulu membicarakan seks bebas, sekarang jadi bebas. Dulu membahas LGBT sekarang dilegalkan, dan banyak yang lain. Semua berubah disesuaikan dengan keinginan dan kehendak masyarakat. Tak jauh beda dengan ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam. Kontruksinya sama, yakni syariat Islam disesuaikan dan diminta mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Syariah di ubah sesuai keinginan dan kebiasaan masyarakat. Metodol

Artikel; Tehnik Menjadi Jurnalistik Yang Baik dan Profesional

Penulis; Subar/jelajah98 Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media. Saya biasa mengartikan jurnalistik sebagai proses, teknik, dan ilmu peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi aktual (berita) melalui media massa. Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan. Dalam kamus KBBI wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis. Jurnalis/Wartawan dilindungi oleh UU No. 40/1999 tentang Pers. Yang mengikuti kaidah kode etik jurnalistik etika profesi wartawan. Berikut ini kode etik jurnalistik yang perlu diperhatikan: 1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 2. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  fa

Masjid Ahmadiyah Terbakar; Ketua MUI Instruksikan

Ketua MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait dengan aksi perusakan Masjid Miftahul Hida, masjid tempat peribadatan umat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, meski ajaran Ahmadiyah telah ditetapkan sesat oleh MUI, karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, namun dia mengatakan bahwa aksi perusakan perusakan tersebut tetaplah sebuah perbuatan yang dilarang Islam dan hukum. “Ahmadiyah, yang mengakui Syekh Mirza Ghulam Ahmad  sebagai nabi, memang dinyatakan sesat oleh MUI, namun kita berharap penyelesaian perusakan masjid Ahmadiyah ini dapat tetap diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (5/9).  Adapun perusakan diduga dilakukan warga yang mengaku tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengatakan pemb

Kabar Duka Kembali Datang Dari Ulama Muhammadiyah Sulawesi Selatan

K.H Andi Iskandar Tompo Inalilahi wainna ilaihi rojiun. Ulama Muhammadiyah Sulsel, KH Andi Iskandar Tompo berpulang ke rahmatullah Kamis, 2 September 2021 dinihari tadi. Aktivis senior Muhammadiyah Sulsel yang akrab disapa Pak Is meninggal di kediamannya di Kompleks Griya Cipta Hertasning Blok A3/5 Jalan Aroepala, Gowa.  Berbagai ucapan bela sungkawa mengalir deras atas kepergian KH Andi Iskandar Tompo. Iskandar Tompo merupakan salah satu Wakil Ketua PW Muhammadyah Sulsel. Semasa hidupnya almarhum mengabdikan dirinya di organisasi persyarikatan Muhammadiyah.  Mulai dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah hingga pimpinan wilayah Muhammadiyah Sulsel. Almarhum juga pernah mengabdi sebagai wakil rakyat di DPRD kota Makassar dan DPRD Sulsel. Muhammadiyah kehilangan tokoh kaderisasi yang militan. Haedar berharap para kader yang pernah dikader olehnya dapat melanjutkan perjuangannya di Persyarikatan. “Selamat jalan Pak Iskandar Tompo. Jejak perjuangannya menjadi amal jariyah baginya. Semoga almarhum