Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label agraria

Ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam Ada Hubungan Gelap Dengan Ide Hukum Barat

Banyak yang menyangka kalau ide rekontekstualisasi fiqh islam itu sama dengan ijtihad. Padahal salah besar. Yang ada sangat melenceng dari kaidah ijtihad. Justru ide rekontekstualisasi itu identik dan linier dengan metodologi pengambilan hukum cara barat. Pasti sudah mengenal Sistem Hukum Anglo Saxon, yakni suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sistem hukum ini mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Intinya hukum disesuaikan atau mengikuti waktu dan perkembangan zaman. Maka wajar dengan logika tersebut, di barat jika dulu membicarakan seks bebas, sekarang jadi bebas. Dulu membahas LGBT sekarang dilegalkan, dan banyak yang lain. Semua berubah disesuaikan dengan keinginan dan kehendak masyarakat. Tak jauh beda dengan ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam. Kontruksinya sama, yakni syariat Islam disesuaikan dan diminta mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Syariah di ubah sesuai keinginan dan kebiasaan masyarakat. Metodol

Solusi Pemerintah di Hari Tani Nasional Masa Covid19

Setiap tanggal 24 September merupakan momentum hari petani Indonesia. Bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris yang mengandalkan sektor pertanian baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penopang pembangunan. Namun, pertanyaan yang muncul, apakah kehidupan petani saat ini sudah lebih baik dibandingkan 61 tahun lalu?. Namun, saat ini semakin menurun karena pertumbuhan di sektor non pertanian yang relatif lebih cepat dari pertumbuhan sektor pertanian. Sehingga kesejahteraan petani juga menjadi masalah yang mencemaskan sebab keuntungan dari hasil bertani kerap tidak menutupi modal yang digunakan. Selaku pemerintah harus bisa memberikan solusi yang dihadapi oleh para petani agar bisa mengembangkan lahan pertanian yang dimilikinya. Misalnya dalam hal permodalan. Petani di negeri kita cenderung merupakan petani skala kecil. Tentu pendapatannya pun tidak seberapa. Makanya pemerintah harus memfasilita