Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bupati Kepulauan Selayar

Pemuda DPP HPMKS Menjadi Tempat Strategis Pelayan Masyarakat Serta Pengontrol Pemerintah

Bersama Bupati Kepulauan Selayar (Basli Ali) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan meletakkan secara jelas fungsi dan peran strategis dari pemuda dalam hal pemimpin dan kepemimpinan. Dalam konteks itu, pemuda perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan untuk mewujudkan pembangunan nasional di mana diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional. Bahkan, untuk membangun pemuda diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan kesatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis dan futuristik. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat berkewajiban untuk bersinerg