KPK Mengklaim Galung Dan Yonda Oknum BPK Terima Dana Suap Bansos Covid-19 Senilai Uang Rp 14,7 Miliar
Jelajah98.blogspot.com, Salah satu Politisi Partai Demokrat, Abdullah Rasyid menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bergotong royong lintas lembaga. Pernyataan ini diungkapkan Abdullah Rasyid sebagai respon atas klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi. “Gotong royong lintas lembaga,” cuitnya, seperti dikutip oleh Galamedia, Sabtu, 14 Agustus 2021. Sebelumnya, Ikhsan Fernandi mengklaim, 2 oknum BPK telah menerima aliran dana suap bansos Covid-19. Kedua oknum BPK yang dimaksud Ikhsan Fernandi itu ialah Galung selaku tim audit BPK dan Yonda selaku utusan BPK. Berdasarkan keterangan dari Ikhsan Fernandi, Galung dikabarkan telah menerima dana suap bansos Covid-19 sebesar Rp100 juta pada Juni 2020. Sementara itu, Yonda dikabarkan telah menerima dana suap bansos Covid-19 yang jauh lebih besar ketimbang Galung, yakni sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat (AS) pada Juli 2020. “Untuk Galung selaku tim audit