Penulis; Subar/jelajah98 Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media. Saya biasa mengartikan jurnalistik sebagai proses, teknik, dan ilmu peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi aktual (berita) melalui media massa. Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan. Dalam kamus KBBI wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis. Jurnalis/Wartawan dilindungi oleh UU No. 40/1999 tentang Pers. Yang mengikuti kaidah kode etik jurnalistik etika profesi wartawan. Berikut ini kode etik jurnalistik yang perlu diperhatikan: 1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 2. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita fa