KPK Mengklaim Galung Dan Yonda Oknum BPK Terima Dana Suap Bansos Covid-19 Senilai Uang Rp 14,7 Miliar
Jelajah98.blogspot.com, Salah satu Politisi Partai Demokrat, Abdullah Rasyid menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bergotong royong lintas lembaga.
Pernyataan ini diungkapkan Abdullah Rasyid sebagai respon atas klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi.
“Gotong royong lintas lembaga,” cuitnya, seperti dikutip oleh Galamedia, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ikhsan Fernandi mengklaim, 2 oknum BPK telah menerima aliran dana suap bansos Covid-19.
Kedua oknum BPK yang dimaksud Ikhsan Fernandi itu ialah Galung selaku tim audit BPK dan Yonda selaku utusan BPK.
Berdasarkan keterangan dari Ikhsan Fernandi, Galung dikabarkan telah menerima dana suap bansos Covid-19 sebesar Rp100 juta pada Juni 2020.
Sementara itu, Yonda dikabarkan telah menerima dana suap bansos Covid-19 yang jauh lebih besar ketimbang Galung, yakni sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat (AS) pada Juli 2020.
“Untuk Galung selaku tim audit BPK dapat Rp100 juta pada Juni 2020 dan untuk Yonda selaku utusan BPK dapat uang dolar AS senilai Rp1 miliar pada Juli 2020,” ujar Ikhsan Fernandi.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan aliran dana bansos Covid-19 yang telah dikembalikan Adi Wahyono dan Matheus Joko, selama 1 periode ialah sekitar Rp 14,7 miliar.
Berikut rincian penggunaan uang Rp14,7 miliar tersebut.
1. Kunjungan kerja Juliari Batubara dan rombongan ke Denpasar, Bali dengan pesawat jet pribadi (Rp 270 juta),
2. Kunjungan kerja Juliari Batubara dan rombongan ke Semarang, Jawa Tengah dengan pesawat (Rp 300 juta),
3. Kunjungan kerja Juliari Batubara dan rombongan ke Lampung dengan pesawat jet pribadi (Rp 270 juta),
4. Honor penyanyi Cita Citata pada acara silaturahim Kemensos di Labuan Bajo (Rp 150 juta),
5. Ponsel pejabat Kemensos (Rp 140 juta),
6. Swab Test Kemensos (Rp 30 juta),
7. Sapi kurban (Rp 100 juta),
8. Akomodasi, makan, dan minum tim pantau hingga tim bansos (Rp 200 juta),
9. Makan dan minum pimpinan (Rp 130 juta),
10. 2 unit sepeda merek Brompton (Rp 120 juta),
11. Masker (Rp 241,6 juta),
12. PNS Kemensos Fahri Isnanta (Rp 250 juta),
13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) (Rp 100 juta), dan
14. Pengeluaran-pengeluaran lain.
Hal ini disampaikan Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Komentar
Posting Komentar