Ketua MUI |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait dengan aksi perusakan Masjid Miftahul Hida, masjid tempat peribadatan umat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, meski ajaran Ahmadiyah telah ditetapkan sesat oleh MUI, karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, namun dia mengatakan bahwa aksi perusakan perusakan tersebut tetaplah sebuah perbuatan yang dilarang Islam dan hukum.
“Ahmadiyah, yang mengakui Syekh Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, memang dinyatakan sesat oleh MUI, namun kita berharap penyelesaian perusakan masjid Ahmadiyah ini dapat tetap diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (5/9).
Adapun perusakan diduga dilakukan warga yang mengaku tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengatakan pembakaran dan pengrusakan Masjid dilakukan kurang lebih 130 orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam. Mereka membakar masjid dan melemparinya dengan botol plastik yang telah diisi bensin,
"Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet. Beberapa botol bensin diamankan polisi," kata Yendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9).
Segala hal yang mengakibatkan kerusakan tidak dibenarkan dalam Islam, maka saya harap umat Muslim lebih dewasa, tidak main hakim sendiri, tidak terpancing dengan provokasi yang melanggar hukum, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan segala persoalan.
Komentar
Posting Komentar