Setiap tanggal 24 September merupakan momentum hari petani Indonesia. Bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris yang mengandalkan sektor pertanian baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penopang pembangunan.
Namun, pertanyaan yang muncul, apakah kehidupan petani saat ini sudah lebih baik dibandingkan 61 tahun lalu?.
Namun, saat ini semakin menurun karena pertumbuhan di sektor non pertanian yang relatif lebih cepat dari pertumbuhan sektor pertanian.
Sehingga kesejahteraan petani juga menjadi masalah yang mencemaskan sebab keuntungan dari hasil bertani kerap tidak menutupi modal yang digunakan.
Selaku pemerintah harus bisa memberikan solusi yang dihadapi oleh para petani agar bisa mengembangkan lahan pertanian yang dimilikinya. Misalnya dalam hal permodalan. Petani di negeri kita cenderung merupakan petani skala kecil. Tentu pendapatannya pun tidak seberapa. Makanya pemerintah harus memfasilitasi rakyat agar pertanian bisa scale up.
Adanya keterbatasan modal yang dimiliki petani mengakibatkan peranan kredit menjadi sangat penting dalam produksi pertanian.
Untuk dapat meningkatkan produktivitas usaha tani dan mengembangkannya, petani masih tetap membutuhkan kredit usaha tani dengan bunga yang rendah dan mudah diakses, khususnya bagi petani dengan lahan sempit dan petani penggarap.
Disinilah pemerintah yang diharapkan untuk bisa memberikan yang terbaik bagi para petani yang tentu akan berdampak kembali pada negara nantinya.
Selain itu semenjak covid19 ada, krisis dalam sektor pertanian semakin meningkat sehingga menjadi tantangan atau tanggung jawab besar pemerintah untuk mencari solusi.
Produksi pertanian bukan di wilayah padat penduduk, tanaman pangan, tetapi secara alamiah produksi pertanian tidak akan separah sektor lain ketika terjadi krisis. Ini terjadi karena sifat barang-barang pertanian tanaman pangan yang elastisitas permintaannya rendah.
Ketika ekonomi mengalami periode booming, permintaannya tidak akan meningkat pesat, demikian pula ketika terjadi resesi, permintaannya tidak akan menurun drastis. Sejarah krisis di Indonesia, misalnya krisis moneter 1997-1998 juga menyisakan catatan relatif bertahannya sektor pertanian dan bahkan menampung kembali tenaga-tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di perkotaan. Nampaknya peran sektor pertanian sebagai sektor penyangga (buffer sector) di masa krisis akan terulang kembali di masa pandemik.
Dari sudut pandang urgensi, pertanian adalah sektor penopang ketahanan pangan (food security) yang akan krusial di kala krisis ekonomi. Ini bukan hanya sebatas bertahan hidup tapi juga masalah asupan gizi masyarakat.
Bahkan beberapa negara melakukan restriksi ekspor produk pertanian, seperti yang dilaporkan oleh WHO. Ini membuat sistem produksi pertanian dalam negeri menjadi krusial. Sehingga ini berdampak pada relevansi dan urgensi sektor pertanian untuk mendapat perhatian lebih dalam penanganan krisis.
Sehingga membutuhkan solusi harus bersifat integratif dengan memasukkan sektor pendukung pertanian ke dalam perlakuan khusus. Sektor yang terpenting di antaranya adalah sektor transportasi dan logistik yang menghubungkan produk-produk pertanian ke pasar.
Komentar
Posting Komentar