Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Gorontalo Bakal Menerima Lampu Penerangan Jalan Umum

Jelajah98.blogspot.com, Gorontalo- Ditandai penandatangan naskah perjanjian hibah daerah antara Kongres internasional Forum Budaya dan Warisan Dunia (BIFBWD) dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menggunakan Tenaga Surya (TS), Senin (15/11/2021). Bupati Gorontalo melalui kepala bagian kerjasama Viktor Asiku mengatakan, Kabupaten Gorontalo akan mendapatkan 1000 unit PJU tenaga surya dari hiba tersebut. Rencananya, hiba lampu PJU ini paling lambat februari tahun 2022 sudah jalan. Ia pun menjelaskan, perolehan bantuaan hibah ini Kabupaten Gorontalo menjadi pilot project, nantinya Kabupaten atau daerah lain menyusul. "Sesuai naskah perjanjian hibah daerah, paling lambat februari tahun 2022 sudah jalan dan itu akan disebarkan diseluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” beber viktor. Lanjut,Perolehan bantuaan hibah ini Kabupaten Gorontalo menjadi pilot project, nantinya Kabupaten atau daerah lain menyusul. Bupati Gorontalo menyampaikan apresisi dan te

9 Jaksa Kejati Terancam Pidana Karena tidak Mengikut Perintah Pimpinan

Jelajah98, JAKARTA- Buntut kasus Valencya alias Nengsy Lim, 9 Jaksa di wilayah Hukum Jawa Barat akan diperiksa secara fungsional oleh Bagian Pengawasan, Kejaksaan Agung. Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar langsung ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan. Disamping itu, penanganan perkaranya ditarik langsung dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), karena menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan, secara normatif bila dari pemeriksaan fungsional terindikasi perbuatan tercela, maka ditingkatkan ke pemeriksaan kasus dan bila terbukti, rekomendasinya bisa dipidanakan! Rekomendasi ini tindak lanjut dari Eksaminasi Khusus yang dilakukan Jajaran Jampidum), di Kejagung, Senin (15/11). Eksaminasi khusus diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung setelah merespons pemberitaan tentang penanganan kasus Valencya. Sikap ini sekaligus bukti ucapan-ucapan ST. Burhanuddin di berb

Ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam Ada Hubungan Gelap Dengan Ide Hukum Barat

Banyak yang menyangka kalau ide rekontekstualisasi fiqh islam itu sama dengan ijtihad. Padahal salah besar. Yang ada sangat melenceng dari kaidah ijtihad. Justru ide rekontekstualisasi itu identik dan linier dengan metodologi pengambilan hukum cara barat. Pasti sudah mengenal Sistem Hukum Anglo Saxon, yakni suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sistem hukum ini mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Intinya hukum disesuaikan atau mengikuti waktu dan perkembangan zaman. Maka wajar dengan logika tersebut, di barat jika dulu membicarakan seks bebas, sekarang jadi bebas. Dulu membahas LGBT sekarang dilegalkan, dan banyak yang lain. Semua berubah disesuaikan dengan keinginan dan kehendak masyarakat. Tak jauh beda dengan ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam. Kontruksinya sama, yakni syariat Islam disesuaikan dan diminta mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Syariah di ubah sesuai keinginan dan kebiasaan masyarakat. Metodol