Langsung ke konten utama

9 Jaksa Kejati Terancam Pidana Karena tidak Mengikut Perintah Pimpinan

Jelajah98, JAKARTA- Buntut kasus Valencya alias Nengsy Lim, 9 Jaksa di wilayah Hukum Jawa Barat akan diperiksa secara fungsional oleh Bagian Pengawasan, Kejaksaan Agung.

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar langsung ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan.

Disamping itu, penanganan perkaranya ditarik langsung dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), karena menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan, secara normatif bila dari pemeriksaan fungsional terindikasi perbuatan tercela, maka ditingkatkan ke pemeriksaan kasus dan bila terbukti, rekomendasinya bisa dipidanakan!

Rekomendasi ini tindak lanjut dari Eksaminasi Khusus yang dilakukan Jajaran Jampidum), di Kejagung, Senin (15/11).

Eksaminasi khusus diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung setelah merespons pemberitaan tentang penanganan kasus Valencya.

Sikap ini sekaligus bukti ucapan-ucapan ST. Burhanuddin di berbagai kesempatan bukan Lips Service.

“Saya tidak butuh Jaksa Pintar (dan Cerdas, Red), Saya butuh Jaksa Berintegritas,” tegasnya.

Kasus Valencya ini, terakhir Kamis (11/11) dituntut 1 tahun di PN. Karawang lantaran diduga memarahi suaminya, karena sering pulang mabok ke rumah.

Belum diketahui, ada apa? Sehingga perkara ini tidak dihentikan penuntutan berdasar keadilan restorativ. Padahal, perkara ini masuk perkara remeh-temeh.

Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak menjelaskan dari hasil eksaminasi terungkap, 9 orang dari Kejaksaan Negeri Karawang,  Kejati Jabar dan Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) tidak melaksanakan perintah Jaksa Agung.

“Dalam hal ini, tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.”

Serta, tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara terdakwa Valencya.

“Sikap ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan (Jaksa Agung, Red),” tegasnya, di Kejagung, Senin (15/11) malam.

Selain itu, masih kata Leonard dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “Sense of Crisis” / Kepekaan.

“Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019,  khususnya ketentuan Bab II, Angka 1  butir 6 dan butir 7.”

Disebutkan, Pengendalian Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Di kesempatan itu, dia mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4  kali.

“Alasan yang disampaikan kepada Majelis Hakim  Rentut (Rencana Tuntutan) belum turun dari Kejati Jabar.”

Faktanya, sambung Leonard Rentut baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejati Jabar pada,  tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021.

“Namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh JPU pada tanggal  11 November,” bebernya tanpa tedeng aling.

Terakhir, mereka tidak mempedomani Pedoman Nomor 1/ 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditipu Milyaran Rupiah, Laporan Rasman Alwi Tak Mempan di Polisi

Jelajah98, Selayar - Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang dilaporkan oleh Rasman Alwi pada bulan Februari Tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.  Saat itu juga, Rasman Alwi melaporkan Alfian Pramana pada Tanggal 10 September Tahun 2019 atas dugaan penipuan sebesar kurang lebih Tiga (3) Miliar. Pemalsuan Akta Autentik, laporan Polisi Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sarbini dan oknum Notaris Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris pembuat akta panjar dan pelunasan. Dari uang Rp 800 juta yang ditransfer oleh Alfian Pratama masuk ke Rekening tanpa sepengetahuan Rasman Alwi sebagai panjar pembayaran tanah. "Saya ketahui bahwa ada uang masuk ke rekening saya setelah saya di telpon dan di WA oleh Kapolres Selayar saat itu dijabat oleh AKBP Syamsu Ridwan, S.IK. Padahal saya tidak mengenal Alfian Pramana. Kemudian saya diperintahkan uang tersebut ditarik dan diminta di bawa ke ruangannya pad

Dengan Perspektif Teologis Bahwa Wanita PSK Itu Adalah Ketentuan Tuhan

(Karikatur) Jelajah98 , Realitas yang sangat pahit harus diterima seorang PSK adalah implikasi dari cercaan para ulama dan birokrat yaitu teralienasi dari masyarakat disekitarnya. Dia akan dikucilkan dari kehidupan yang memang sudah tertimpang ekonomi. Namun ironisnya ketika kita mempertanyakan kepada para ulama dan sekutunya (birokrat) terkait hal mengapa jutaan perempuan-perempuan PSK harus hidup dengan hasil menjajahkan tubuhnya, kita akan mendengar ocehan para ulama bahwa itu sudah takdirnya, sudah keputusan Tuhan yang tak bisa diganggu gugat lagi bahwa mereka akan menjadi PSK. Lain lagi ocehan para birokrat dan pengusaha yang (perutnya semakin membesar dan sambil tertawa) berceloteh bahwa itu karena mereka sendiri yang malas dan tidak mempunyai skill, karena mereka adalah orang-orang yang tidak berpendidikan dan malas berusaha, pokoknya itu adalah kesalahan mereka sendiri. Mungkin kita harus terus bertanya kepada sekelompok orang yang merasa sebagai wakil tuhan itu, bahwa sekirany

Ini Nama Kabupaten Calon Ibukota Provinsi Hasil Pemekaran Sulawesi Selatan

Gambar calon ibu provinsi   Jelajah98, Sulsel- Provinsi Sulawesi Selatan berencana untuk memekarkan wilayahnya, dengan Kabupaten Bone sebagai calon ibukota dari Provinsi Bugis Timur yang baru. Mengingat posisinya yang strategis di kawasan Teluk Bone dan memiliki garis pantai yang panjang, Kabupaten Bone memiliki sejumlah potensi kelautan dan perikanan yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Inilah delapan potensi kelautan Kabupaten Bone: 1. Berkat garis pantainya Kabupaten Bone memiliki potensi besar dalam bidang perikanan. 2. Pariwisata Wilayah ini menawarkan destinasi wisata bahari yang menarik. 3. Pengembangan Pesisir Dapat dilakukan pembangunan berkelanjutan di sepanjang pesisir. 4. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mengelola sumber daya alam laut dengan cara yang berkelanjutan. 5. Energi Terbarukan Memanfaatkan energi dari laut, seperti energi gelombang. 6. Konservasi Laut Menjaga keanekaragaman hayati melalui kawasan konservasi.