Langsung ke konten utama

9 Jaksa Kejati Terancam Pidana Karena tidak Mengikut Perintah Pimpinan

Jelajah98, JAKARTA- Buntut kasus Valencya alias Nengsy Lim, 9 Jaksa di wilayah Hukum Jawa Barat akan diperiksa secara fungsional oleh Bagian Pengawasan, Kejaksaan Agung.

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar langsung ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan.

Disamping itu, penanganan perkaranya ditarik langsung dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), karena menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan, secara normatif bila dari pemeriksaan fungsional terindikasi perbuatan tercela, maka ditingkatkan ke pemeriksaan kasus dan bila terbukti, rekomendasinya bisa dipidanakan!

Rekomendasi ini tindak lanjut dari Eksaminasi Khusus yang dilakukan Jajaran Jampidum), di Kejagung, Senin (15/11).

Eksaminasi khusus diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung setelah merespons pemberitaan tentang penanganan kasus Valencya.

Sikap ini sekaligus bukti ucapan-ucapan ST. Burhanuddin di berbagai kesempatan bukan Lips Service.

“Saya tidak butuh Jaksa Pintar (dan Cerdas, Red), Saya butuh Jaksa Berintegritas,” tegasnya.

Kasus Valencya ini, terakhir Kamis (11/11) dituntut 1 tahun di PN. Karawang lantaran diduga memarahi suaminya, karena sering pulang mabok ke rumah.

Belum diketahui, ada apa? Sehingga perkara ini tidak dihentikan penuntutan berdasar keadilan restorativ. Padahal, perkara ini masuk perkara remeh-temeh.

Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak menjelaskan dari hasil eksaminasi terungkap, 9 orang dari Kejaksaan Negeri Karawang,  Kejati Jabar dan Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) tidak melaksanakan perintah Jaksa Agung.

“Dalam hal ini, tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.”

Serta, tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara terdakwa Valencya.

“Sikap ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan (Jaksa Agung, Red),” tegasnya, di Kejagung, Senin (15/11) malam.

Selain itu, masih kata Leonard dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “Sense of Crisis” / Kepekaan.

“Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019,  khususnya ketentuan Bab II, Angka 1  butir 6 dan butir 7.”

Disebutkan, Pengendalian Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Di kesempatan itu, dia mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4  kali.

“Alasan yang disampaikan kepada Majelis Hakim  Rentut (Rencana Tuntutan) belum turun dari Kejati Jabar.”

Faktanya, sambung Leonard Rentut baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejati Jabar pada,  tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021.

“Namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh JPU pada tanggal  11 November,” bebernya tanpa tedeng aling.

Terakhir, mereka tidak mempedomani Pedoman Nomor 1/ 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ngopi; Sudahkah Kita Mengartikannya

Foto bersama Andi Agus (penulis novel perisai permata dua) dari selayar. Sudahkah ngopi hari ini?, Pertanyaan yang tidak lazim kita dengar dan kita baca lewat pesan singkat di Wa, FB, dan IG serta media sosial yang lain yang dilontarkan oleh remaja maupun kalangan orang tua. Ngopi bukan hanya kegiatan meminum kopi, banyak makna dan hikmah kita temukan.  Mungkin setiap orang mentafsirkan dalam sudut pandang yang berbeda-beda. Mungkin saya dalam mengartikan ngopi berbeda dengan kalian. Jadi perbedaan dalam penafsiran tentang ngopi akan saya sampaikan, dimana saya akan bahas dalam beberapa pendekatan, yaitu: 1. Segi sosial ,  Belakangan ini banyak tempat nongkrong ngopi yang sudah menjadi tren di zaman sekarang yang disebut kedai kopi. Kedai kopi merupakan tempat bagi orang-orang yang suka ngopi.  Tentu bukan hanya itu tetapi sebagai tempat untuk bercengkrama dengan teman-teman yang sekarang dan teman lama, apel bersama pasangan, dan melobi seseorang maupun kolega. Ha...

Aksi; Merupakan Perubahan Sosial

Jelajah98, Makassar - Mimpi dan khayalan merupakan pupuk dari perubahan sosial. Dunia memang berubah; dan akan terus berubah karena orang-orang membuatnya berubah. Kunci menuju keberhasilan suatu perubahan adalah solidaritas; yang dapat berarti apapun dari sekadar menjadi tempat curhat hingga memberikan amunisi. Solidaritas adalah sesuatu yang kuat, komunitas yang bersatu, menarik garis dari masa lalu tentang berbagi pengalaman dan mengalami kesulitan, memapankan jaringan kontak dari berbagai individu ataupun organisasi dan mendukung semua tindakan melawan ketidakadilan dan penindasan. Sejarah ada di sisi kita; kita bisa dan akan mempunyai harapan untuk menang.  Demokrasi telah membuat kekuatan perubahan terlepas dari tangan kita. Suara protes secara hati-hati dikontrol: semua jalan diserahkan pada para birokrat dan politisi untuk menentukan mana yang benar dan salah. Kekuatan kita semakin tereduksi dan semua yang kita harapkan boleh kita utarakan hanya melalui kotak pemilihan suar...

Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Benteng Gantarang Menjerit

Jelajah98, Bulukumba- - Kabar kurang menyenangkan datang dari perangkat desa Benteng Gantarang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.  Para perangkat desa beserta anggota BPD itu dikabarkan belum menerima gaji sejak Januari 2022 Hingga Mei 2022. Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benteng Gantarang, Jamaluddin mengatakan jika hingga saat ini  belum mengetahui pasti alasan dari kepala Desa Benteng Gantarang soal belum diterimanya gaji perangkat desa. Padahal menurutnya pencairan Anggaran Dana Desa sudah cair sejak Maret 2022. "Sudah banyak keluhan perangkat desa karena gaji belum cair. Apalagi mereka sudah ada yang pinjam sana sini untuk kebutuhan. Apalagi gaji ini kan yang paling diandalkan khususnya saat mendekati Ramadhan," ungkap Jamaluddin saat di temui di salah satu warkop di Kota Bulukumba, Sabtu  14/5/2022. Jamaluddin mengatakan jika saat ini para perangkat desa sudah mulai menjerit. Apalagi, mereka mengeluh lantaran sebentar lagi akan menghadapi t...