Kendaraan roda empat yang diparkir depan asrama DPC HPMKS Kepulauan Selayar menyebabkan salah satu siswa asrama mengalami kecelakaan.
Salah satu Kader HPMKS atas nama subartono ketua DPW LGS Sulsel sangat menyesalkan tindakan pengguna mobil yang parkir sembarangan menyebabkan kecelakaan salah satu adek adek di asrama ketika ingin pergi sekolah dan bentuk kelalaian dinas perhubungan.
"Kendaraan Beroda empat yang parkir di depan asrama DPC HPMKS diketahui persis oleh pemilik mobil itu merupakan area larangan parkir karena akan menyebabkan rawan kecelakaan untuk adek adek asmara ketika keluar dari asrama," kata Subartono.
Tambahnya Subartono, saya melihat hari ini Dinas perhubungan lalai dan tidak tegas dalam mengambil tindakan dalam penanganan hal tersebut sehingga pemilik mobil masih sewenang-wenang parkir didekat pintu keluar masuk asrama sehingga terjadi insiden kecelakaan terhadap Adek adek asrama ketika ingin kesekolah, pada saat saya terima laporan dari salah satu adek adek asrama mengenai insiden tersebut.
Dinas perhubungan sepantasnya menerapkan aturan yang berlaku dalam penindakan terhadap yang parkir kendaraan sembarangan.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.
Komentar
Posting Komentar