![]() |
(Rektor Universitas Negeri Makassar) |
Jelajah98, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan yang diajukan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktik Sainstek).
Laporan tersebut sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pimpinan tertinggi di kampus negeri terbesar di Sulawesi Selatan. Namun, Prof Karta dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.
Menurutnya, laporan itu sengaja dimunculkan karena adanya rasa kecewa dari dosen bersangkutan setelah pergantian jabatan yang dilakukan pihak rektorat pada Selasa lalu.
“Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal selama ini komunikasi kami biasa saja, hanya sebatas konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta dalam rilis resmi yang diterima media online, Kamis (21/8/2025).
Prof Karta menegaskan, rotasi jabatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi. Menurutnya, pergantian posisi merupakan hal wajar dalam manajemen kampus, terlebih jika berkaitan dengan evaluasi kinerja pegawai maupun dosen.
“Rotasi itu murni hasil evaluasi. Dari catatan kami, kinerja yang bersangkutan tidak optimal dan bahkan ada beberapa pelanggaran etik yang sudah pernah diproses sebelumnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, keputusan rotasi jabatan bersifat manajerial dan bagian dari upaya menjaga profesionalisme di lingkungan universitas. “Itu bukan persoalan pribadi, tapi murni pertimbangan kinerja. Tidak ada yang lain,” tegasnya.
Rektor UNM juga menilai, laporan yang dilayangkan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat kampus. Padahal, menurutnya, proses administrasi dan evaluasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme internal kampus. Bukan justru dengan membuat laporan yang menyudutkan secara pribadi,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menaungi urusan pendidikan tinggi dan riset ilmu pengetahuan telah memastikan akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai prosedur.
Inspektorat Jenderal Kemendiktik Sainstek diketahui memang berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran etik maupun tindak indisipliner yang melibatkan civitas akademika perguruan tinggi negeri.
Meski demikian, hingga kini pihak kementerian belum memberikan pernyataan resmi terkait status laporan yang diajukan dosen perempuan tersebut. Publik masih menunggu hasil klarifikasi dan proses tindak lanjut yang akan dilakukan.
Sementara itu, di lingkungan internal UNM sendiri, isu ini mulai menjadi perbincangan di kalangan dosen maupun mahasiswa. Sebagian menilai masalah tersebut sebaiknya diselesaikan secara internal, sementara sebagian lain mendorong agar kementerian tetap melakukan investigasi independen.
Bagi Prof Karta, persoalan ini tidak boleh mengganggu aktivitas akademik. Ia berharap seluruh civitas akademika tetap fokus menjalankan tugas dan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
“UNM punya tanggung jawab besar mencetak generasi bangsa. Jangan sampai dinamika ini mengganggu fokus kita pada tujuan utama,” kata Karta menambahkan.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, mengingat adanya kepentingan untuk menjaga integritas institusi pendidikan tinggi di hadapan publik. Apalagi, tuduhan yang dilayangkan menyangkut reputasi seorang rektor sekaligus marwah kampus negeri.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Kemendiktik Sainstek dalam menindaklanjuti laporan, agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi liar.
Komentar
Posting Komentar