Langsung ke konten utama

3,5 Milyar Dana Desa di Kemanakan?


Kepala Desa Sebagai pemimpin siap menerima kritikan dan saran dari masyarakat.

Serta melakukan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yg telah diamanahkan dengan kemampuan yg ada..

Dan berharap Kepala Desa bekerja dengan penuh tangggung jawab, benar, jujur, cerdas, iklas dan serta tuntas adil dan tidak pilih kasih..

Yang lebih penting Jangan terlena dengan Dana Desa, pergunakanlah untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.

Kepala Desa harus transparan sesuai dengan. UU DESA dan UU KIP yang diamanatkan keterbukaan Desa. Menurut ketentuan pasal 24 huruf d UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan Pemerintahan adalah Keterbukaan.

Keterbukaan membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ditegaskan kembali pada pasal 26 ayat (4) dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk" Huruf f " Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yg Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif bersih serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nipotisme, dan Huruf p memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Begitu juga, sejalan dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, asas keterbukaan badan publik telah diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). menjamin masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik, dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditipu Milyaran Rupiah, Laporan Rasman Alwi Tak Mempan di Polisi

Jelajah98, Selayar - Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang dilaporkan oleh Rasman Alwi pada bulan Februari Tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.  Saat itu juga, Rasman Alwi melaporkan Alfian Pramana pada Tanggal 10 September Tahun 2019 atas dugaan penipuan sebesar kurang lebih Tiga (3) Miliar. Pemalsuan Akta Autentik, laporan Polisi Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sarbini dan oknum Notaris Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris pembuat akta panjar dan pelunasan. Dari uang Rp 800 juta yang ditransfer oleh Alfian Pratama masuk ke Rekening tanpa sepengetahuan Rasman Alwi sebagai panjar pembayaran tanah. "Saya ketahui bahwa ada uang masuk ke rekening saya setelah saya di telpon dan di WA oleh Kapolres Selayar saat itu dijabat oleh AKBP Syamsu Ridwan, S.IK. Padahal saya tidak mengenal Alfian Pramana. Kemudian saya diperintahkan uang tersebut ditarik dan diminta di bawa ke ruangannya pad

Dengan Perspektif Teologis Bahwa Wanita PSK Itu Adalah Ketentuan Tuhan

(Karikatur) Jelajah98 , Realitas yang sangat pahit harus diterima seorang PSK adalah implikasi dari cercaan para ulama dan birokrat yaitu teralienasi dari masyarakat disekitarnya. Dia akan dikucilkan dari kehidupan yang memang sudah tertimpang ekonomi. Namun ironisnya ketika kita mempertanyakan kepada para ulama dan sekutunya (birokrat) terkait hal mengapa jutaan perempuan-perempuan PSK harus hidup dengan hasil menjajahkan tubuhnya, kita akan mendengar ocehan para ulama bahwa itu sudah takdirnya, sudah keputusan Tuhan yang tak bisa diganggu gugat lagi bahwa mereka akan menjadi PSK. Lain lagi ocehan para birokrat dan pengusaha yang (perutnya semakin membesar dan sambil tertawa) berceloteh bahwa itu karena mereka sendiri yang malas dan tidak mempunyai skill, karena mereka adalah orang-orang yang tidak berpendidikan dan malas berusaha, pokoknya itu adalah kesalahan mereka sendiri. Mungkin kita harus terus bertanya kepada sekelompok orang yang merasa sebagai wakil tuhan itu, bahwa sekirany

Ini Nama Kabupaten Calon Ibukota Provinsi Hasil Pemekaran Sulawesi Selatan

Gambar calon ibu provinsi   Jelajah98, Sulsel- Provinsi Sulawesi Selatan berencana untuk memekarkan wilayahnya, dengan Kabupaten Bone sebagai calon ibukota dari Provinsi Bugis Timur yang baru. Mengingat posisinya yang strategis di kawasan Teluk Bone dan memiliki garis pantai yang panjang, Kabupaten Bone memiliki sejumlah potensi kelautan dan perikanan yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Inilah delapan potensi kelautan Kabupaten Bone: 1. Berkat garis pantainya Kabupaten Bone memiliki potensi besar dalam bidang perikanan. 2. Pariwisata Wilayah ini menawarkan destinasi wisata bahari yang menarik. 3. Pengembangan Pesisir Dapat dilakukan pembangunan berkelanjutan di sepanjang pesisir. 4. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mengelola sumber daya alam laut dengan cara yang berkelanjutan. 5. Energi Terbarukan Memanfaatkan energi dari laut, seperti energi gelombang. 6. Konservasi Laut Menjaga keanekaragaman hayati melalui kawasan konservasi.