Kepala Desa Sebagai pemimpin siap menerima kritikan dan saran dari masyarakat.
Serta melakukan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yg telah diamanahkan dengan kemampuan yg ada..
Dan berharap Kepala Desa bekerja dengan penuh tangggung jawab, benar, jujur, cerdas, iklas dan serta tuntas adil dan tidak pilih kasih..
Yang lebih penting Jangan terlena dengan Dana Desa, pergunakanlah untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.
Kepala Desa harus transparan sesuai dengan. UU DESA dan UU KIP yang diamanatkan keterbukaan Desa. Menurut ketentuan pasal 24 huruf d UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan Pemerintahan adalah Keterbukaan.
Keterbukaan membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ditegaskan kembali pada pasal 26 ayat (4) dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk" Huruf f " Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yg Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif bersih serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nipotisme, dan Huruf p memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Begitu juga, sejalan dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, asas keterbukaan badan publik telah diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). menjamin masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik, dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat.
Komentar
Posting Komentar