Langsung ke konten utama

Postingan

Subartono Kader HPMKS; Dinas Perhubungan selayar Tidak Tegas Mengambil Tindakan

  Kendaraan roda empat yang diparkir depan asrama DPC HPMKS Kepulauan Selayar menyebabkan salah satu siswa asrama mengalami kecelakaan. Salah satu Kader HPMKS atas nama subartono ketua DPW LGS Sulsel sangat menyesalkan tindakan pengguna mobil yang parkir sembarangan menyebabkan kecelakaan salah satu adek adek di asrama ketika ingin pergi sekolah dan bentuk kelalaian dinas perhubungan. "Kendaraan Beroda empat yang parkir di depan asrama DPC HPMKS diketahui persis oleh pemilik mobil itu merupakan area larangan parkir karena akan menyebabkan rawan kecelakaan untuk adek adek asmara ketika keluar dari asrama," kata Subartono. Tambahnya Subartono, saya melihat hari ini Dinas perhubungan lalai dan tidak tegas dalam mengambil tindakan dalam penanganan hal tersebut sehingga pemilik mobil masih sewenang-wenang parkir didekat pintu keluar masuk asrama sehingga terjadi insiden kecelakaan terhadap Adek adek asrama ketika ingin kesekolah, pada saat saya terima laporan dari salah satu adek

Gorontalo Bakal Menerima Lampu Penerangan Jalan Umum

Jelajah98.blogspot.com, Gorontalo- Ditandai penandatangan naskah perjanjian hibah daerah antara Kongres internasional Forum Budaya dan Warisan Dunia (BIFBWD) dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menggunakan Tenaga Surya (TS), Senin (15/11/2021). Bupati Gorontalo melalui kepala bagian kerjasama Viktor Asiku mengatakan, Kabupaten Gorontalo akan mendapatkan 1000 unit PJU tenaga surya dari hiba tersebut. Rencananya, hiba lampu PJU ini paling lambat februari tahun 2022 sudah jalan. Ia pun menjelaskan, perolehan bantuaan hibah ini Kabupaten Gorontalo menjadi pilot project, nantinya Kabupaten atau daerah lain menyusul. "Sesuai naskah perjanjian hibah daerah, paling lambat februari tahun 2022 sudah jalan dan itu akan disebarkan diseluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” beber viktor. Lanjut,Perolehan bantuaan hibah ini Kabupaten Gorontalo menjadi pilot project, nantinya Kabupaten atau daerah lain menyusul. Bupati Gorontalo menyampaikan apresisi dan te

9 Jaksa Kejati Terancam Pidana Karena tidak Mengikut Perintah Pimpinan

Jelajah98, JAKARTA- Buntut kasus Valencya alias Nengsy Lim, 9 Jaksa di wilayah Hukum Jawa Barat akan diperiksa secara fungsional oleh Bagian Pengawasan, Kejaksaan Agung. Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar langsung ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan. Disamping itu, penanganan perkaranya ditarik langsung dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), karena menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan, secara normatif bila dari pemeriksaan fungsional terindikasi perbuatan tercela, maka ditingkatkan ke pemeriksaan kasus dan bila terbukti, rekomendasinya bisa dipidanakan! Rekomendasi ini tindak lanjut dari Eksaminasi Khusus yang dilakukan Jajaran Jampidum), di Kejagung, Senin (15/11). Eksaminasi khusus diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung setelah merespons pemberitaan tentang penanganan kasus Valencya. Sikap ini sekaligus bukti ucapan-ucapan ST. Burhanuddin di berb

Ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam Ada Hubungan Gelap Dengan Ide Hukum Barat

Banyak yang menyangka kalau ide rekontekstualisasi fiqh islam itu sama dengan ijtihad. Padahal salah besar. Yang ada sangat melenceng dari kaidah ijtihad. Justru ide rekontekstualisasi itu identik dan linier dengan metodologi pengambilan hukum cara barat. Pasti sudah mengenal Sistem Hukum Anglo Saxon, yakni suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sistem hukum ini mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Intinya hukum disesuaikan atau mengikuti waktu dan perkembangan zaman. Maka wajar dengan logika tersebut, di barat jika dulu membicarakan seks bebas, sekarang jadi bebas. Dulu membahas LGBT sekarang dilegalkan, dan banyak yang lain. Semua berubah disesuaikan dengan keinginan dan kehendak masyarakat. Tak jauh beda dengan ide Rekontekstualisasi Fiqh Islam. Kontruksinya sama, yakni syariat Islam disesuaikan dan diminta mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Syariah di ubah sesuai keinginan dan kebiasaan masyarakat. Metodol

Ini Nama Ketua Baru DPP IMM Hasil Muktamar ke XlX di Kendari

Abdul Musawir Yahya Terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2021-2023 di Hotel Claro Kota Kendari, pada Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) XIX kali ini, Sabtu (23/10/2021). Diketahui, Muktamar IMM XIX ini berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis-Sabtu (21-24/10/2021). Ketua Umum DPP IMM terpilih periode 2021-2023, Abd Musawir Yahya menyampaikan kemenangan ini adalah kemenangan kader IMM se Indonesia bukan kemenangan kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok. “Perlu kami sampaikan bahwa kemenangan saya ini adalah bukan kemenangan kelompok, apalagi kemenangan pribadi. Tetapi kemenangan ini adalah kemenangan bersama, dalam hal ini kemenangan kader IMM se Indonesia,” kata Musawir. Lanjutnya, Saya perlu tegaskan, bahwa tugas kita di IMM adalah bagaimana kita bisa tetap menjayakan IMM. Jaya dalam hal ini, IMM bisa bersaing baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Tentunya kader IMM diharapkan, agar tetap mempertahankan nilai-nilai ikatan yait

Artikel; Tehnik Menjadi Jurnalistik Yang Baik dan Profesional

Penulis; Subar/jelajah98 Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media. Saya biasa mengartikan jurnalistik sebagai proses, teknik, dan ilmu peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi aktual (berita) melalui media massa. Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan. Dalam kamus KBBI wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis. Jurnalis/Wartawan dilindungi oleh UU No. 40/1999 tentang Pers. Yang mengikuti kaidah kode etik jurnalistik etika profesi wartawan. Berikut ini kode etik jurnalistik yang perlu diperhatikan: 1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 2. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  fa

Kader IMM Harus Menjadi Konseptor Dan Eksekutor Sehingga Mencapai Militansi Dalam Ikatan

Penulis Subartono Diberikan takdir untuk mengalami beberapa hal masalah ialah supaya bisa lebih memahami banyak orang lain. Memahami dan maklum atas tindakan-tindakan manusia,tindakan yang bahkan memilukan sekalipun. Orang akan lebih nyaman dan bertahan atas hal-hal yang telah dialaminya. Setidaknya pengalaman atas masalah lalu yang pernah dialami akan memberi secercah iman pada Kader IMM. Kader IMM diharapkan mampu menjadi entitas gerakan mahasiswa yang ideal. Ideal dalam hal gerakan dan berbagai gagasan serta ide-ide gerakan baru yang muncul dalam berbagai ekspresi. Namun kebanyakan saat ini lebih bersifat jangka pendek, seremonial, dan minim refleksi yang telah terjadi dari sebelumnya. Selaku kader tidak bisa di pungkiri menjadi down dalam ber-IMM dengan alasannya menjadi patron utama adalah konseptor dan eksekutor. Tetap semangat ketika kita sudah tahu kondisi sedang tidak membaik, dan sehabis itu jangan diam saja karena keterpurukan itu. Banyak konflik dan permasalahan yang dihada